Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilaksanakan:
a. desa/kelurahan atau nama lainnya;
b. kecamatan atau nama lainnya;
c. UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
d. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
(2) Pendokumentasian dalam pengendalian dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
Koreksi Anda
