Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilaksanakan: a. desa/kelurahan atau nama lainnya; b. kecamatan atau nama lainnya; c. UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan d. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota. (2) Pendokumentasian dalam pengendalian dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
Koreksi Anda