Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi tugas dan tanggungjawab Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota. (2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pelayanan atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. (3) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan pelaksanaan pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil kepada Bupati/Walikota.
Koreksi Anda