Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, meliputi:
a. dokumen aktif; dan
b. dokumen inaktif.
(2) Dokumen aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. persyaratan administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
b. formulir-formulir pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang telah diisi oleh penduduk;
c. surat keterangan kependudukan hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
d. kartu keluarga;
e. register akta pencatatan sipil; dan
f. buku-buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
(3) Dokumen aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berubah menjadi dokumen inaktif.
(4) Dokumen inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang sudah tidak mempunyai nilai guna dapat diretensi, kecuali register akta pencatatan sipil.
Koreksi Anda
