Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme penyelenggaraan Posyandu dengan melakukan identifikasi potensi untuk memetakan potensi dan permasalahan di suatu wilayah meliputi:
a. gambaran kondisi Posyandu yang akan melakukan pengintegrasian pelayanan dasar;
b. jumlah keluarga yang mempunyai anak usia 0 – 6 tahun;
c. kader yang bersedia membantu dalam kegiatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. kepedulian dan partisipasi masyarakat untuk mendukung kegiatan; dan
e. sarana dan prasarana.
(2) Setelah mengetahui potensi dan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya membuat kesepakatan bersama tokoh masyarakat dan perangkat desa.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlukan untuk menambah kegiatan Posyandu secara terintegrasi.
(4) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada penanggungjawab teknis Pokjanal Posyandu kecamatan.
Koreksi Anda
