Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU
Teks Saat Ini
Posyandu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan antara lain:
a. pendaftaran;
b. penimbangan;
c. pencatatan;
d. pelayanan kesehatan;
e. penyuluhan kesehatan;
f. percepatan penganekaragaman pangan; dan
g. peningkatan perekonomian keluarga.
Bagiam Kedua Mekanisme
Koreksi Anda
