Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Posyandu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan antara lain: a. pendaftaran; b. penimbangan; c. pencatatan; d. pelayanan kesehatan; e. penyuluhan kesehatan; f. percepatan penganekaragaman pangan; dan g. peningkatan perekonomian keluarga. Bagiam Kedua Mekanisme
Koreksi Anda