Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap Pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu kabupaten/kota.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu desa/kelurahan.
(4) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/walikota dapat melimpahkan kepada camat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. rapat koordinasi;
c. konsultasi;
d. workshop;
e. lomba;
f. penghargaan; dan
g. pelatihan
Koreksi Anda
