Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa setiap 6 (enam) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu kabupaten/kota kepada gubernur setiap 4 (empat) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Camat melaporkan pelaksanaan pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu kecamatan kepada bupati/walikota setiap 2 (dua) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Kepala desa/lurah melaporkan pelaksanaan pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu desa/kelurahan kepada camat setiap 1 (satu) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
