Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokjanal Posyandu pusat melakukan pemantauan dan evaluasi pengintegrasian layanan sosial dasar di provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pokjanal Posyandu provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi pengintegrasian layanan sosial dasar di kabupaten/kota. (3) Pokjanal Posyandu kabupaten/kota melakukan pemantauan dan evaluasi pengintegrasian layanan sosial dasar kecamatan. (4) Pokjanal Posyandu kecamatan melakukan pemantauan dan evaluasi pengintegrasian layanan sosial dasar desa/kelurahan.
Koreksi Anda