Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Pemberi layanan dalam memberikan pelayanan sosial dasar di Posyandu memerlukan mitra.
(2) Mitra sebagimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a. lembaga sosial kemasyarakatan;
b. lembaga adat kekerabatan sesuai kearifan lokal;
c. lembaga sosial;
d. lembaga bantuan hukum;
e. organisasi sosial;
f. dunia usaha dan lembaga pendidikan;
g. advokat, penegak hukum dan tokoh agama; dan
h. komisi daerah lanjut usia.
Koreksi Anda
