Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi layanan dalam memberikan pelayanan sosial dasar di Posyandu memerlukan mitra. (2) Mitra sebagimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas: a. lembaga sosial kemasyarakatan; b. lembaga adat kekerabatan sesuai kearifan lokal; c. lembaga sosial; d. lembaga bantuan hukum; e. organisasi sosial; f. dunia usaha dan lembaga pendidikan; g. advokat, penegak hukum dan tokoh agama; dan h. komisi daerah lanjut usia.
Koreksi Anda