Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan sebagai Instansi teknis pembina pada pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan dan prilaku hidup bersih dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf
c. (2) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan dan sosial sebagai Instansi teknis pembina pada kesehatan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d.
(3) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana sebagai Instansi teknis pembina pada BKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e.
(4) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan sebagai Instansi teknis pembina pada pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi ketahanan pangan sebagai Instansi teknis pembina pada percepatan penganekaragaman konsumsi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g.
(6) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi permasalahan sosial sebagai Instansi teknis pembina pada pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil dan penyandang masalah kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h.
(7) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana sebagai Instansi teknis pembina pada kesehatan reproduksi remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i.
(8) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat sebagai Instansi teknis pembina pada peningkatan ekonomi keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j.
Koreksi Anda
