Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi teknis pembina merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan layanan sosial dasar di Posyandu.
Koreksi Anda