Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU
Teks Saat Ini
Instansi teknis pembina merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan layanan sosial dasar di Posyandu.
Koreksi Anda
