Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU
Teks Saat Ini
Pemberi layanan pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil dan www.djpp.kemenkumham.go.id
penyandang masalah kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8) diberikan oleh:
a. pekerjaan sosial yang meliputi tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan psikologi;
b. pekerjaan sosial masyarakat; dan
c. tenaga kesejahteraan sosial kecamatan.
Koreksi Anda
