Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi layanan pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil dan www.djpp.kemenkumham.go.id penyandang masalah kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8) diberikan oleh: a. pekerjaan sosial yang meliputi tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan psikologi; b. pekerjaan sosial masyarakat; dan c. tenaga kesejahteraan sosial kecamatan.
Koreksi Anda