Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi layanan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) diberikan oleh penyuluh, kader pangan dan tim pangan.
Koreksi Anda