Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU
Teks Saat Ini
Pemberi layanan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) diberikan oleh penyuluh, kader pangan dan tim pangan.
Koreksi Anda
