Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Pemberi layanan kesehatan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a diberikan oleh tenaga kesehatan
(2) Pemberi layanan kesehatan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b diberikan oleh tenaga kesehatan dan kader terlatih.
(3) Pemberi layanan kesehatan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c diberikan oleh tenaga kesehatan dan kader.
Koreksi Anda
