Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU
Teks Saat Ini
Pemberi layanan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diberikan oleh tenaga kesehatan.
Koreksi Anda
