Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi layanan pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c diberikan oleh keluarga, tenaga kesehatan dan kader. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemberi layanan pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g diberikan oleh tenaga kesehatan dan gizi (3) Pemberi layanan pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h dan huruf i diberikan oleh tenaga kesehatan dan kader terlatih.
Koreksi Anda