Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Pemberi layanan pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c diberikan oleh keluarga, tenaga kesehatan dan kader.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemberi layanan pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g diberikan oleh tenaga kesehatan dan gizi
(3) Pemberi layanan pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h dan huruf i diberikan oleh tenaga kesehatan dan kader terlatih.
Koreksi Anda
