Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis layanan pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. suplementasi gizi mikro; b. penyuluhan gizi seimbang, konseling makanan bayi dan balita; c. pelayanan gizi meliputi pemantauan pertumbuhan, pemberian vitamin, pemberian makanan tambahan, penyuluhan , komunikasi informasi dan edukasi gizi; d. pemeriksaan tinggi badan dan berat badan, ukur lingkar lengan atas, tekanan darah, tinggi fundus uteri, pemberian tablet tambah darah, bila diperlukan imunisasi toxoid tetanus, konseling, pemeriksaan kehamilan bagi ibu hamil; e. layanan Keluarga Berencana berupa suntik, pil dan kondom; f. sosialiasi program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi; g. pemberian Imunisasi dasar 0 – 9 bulan h. pemantauan stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang pada usia 3, 6, 9 dan 12 bulan dan anak usia kurang dari 1 tahun minimal 2 kali dalam setahun; dan i. konseling dan penyuluhan mengenai perawatan bayi baru lahir, tanda- tanda bahaya pada bayi dan balita. (2) Jenis layanan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi: a. imunisasi; b. lingkungan bersih sehat; dan c. penanggulangan HIV/AIDS, Malaria, TB, DBD. (3) Jenis layanan prilaku hidup bersih dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi: a. penyuluhan; dan b. kunjungan rumah. (4) Jenis layanan kesehatan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi: a. screening kesehatan per 3 bulan sekali meliputi pemeriksaan laboratorium HB, gula darah, gangguan ginjal; b. pemeriksaan kemandirian, gangguan emosional, indeks massa tubuh, tekanan darah; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pemberian makanan tambahan lansia, senam lanjut usia, penyuluhan, pemberian pengobatan secara symptomatic, binaan kerohanian, keterampilan, dan rekreasi. (5) Jenis layanan BKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e meliputi: a. penyuluhan kepada keluarga/orang tua tentang kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan; b. stimulasi aspek-aspek perkembangan anak menggunakan alat permainan edukatif; dan c. rujukan bila anak mengalami gangguan tumbuh kembang. (6) Jenis layanan Pos PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f meliputi stimulasi pendidikan. (7) Jenis layanan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g meliputi sosialisasi konsumsi pangan beragam, bergizi berimbang dan aman berbasis sumber daya lokal, penempelan poster, leaflet serta pemutaran VCD. (8) Jenis layanan pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil dan penyandang masalah kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h meliputi konsultasi, informasi, advokasi dan rujukan. (9) Jenis layanan kesehatan reproduksi remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i meliputi penyuluhan, konseling, informasi, dan advokasi kesehatan reproduksi remaja. (10)Jenis layanan peningkatan ekonomi keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j meliputi simpan pinjam yang khusus dilakukan oleh kelompok perempuan, koperasi, pelatihan dan keterampilan peningkatan ekonomi keluarga.
Koreksi Anda