Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Sasaran pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a ditujukan kepada ibu, bayi dan balita.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sasaran pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b ditujukan kepada keluarga dan masyarakat.
(3) Sasaran prilaku hidup bersih dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c ditujukan kepada keluarga dan masyarakat.
(4) Sasaran kesehatan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf d ditujukan kepada:
a. pra lanjut usia dengan usia 45 (empat puluh lima) sampai usia 59 (lima puluh Sembilan) tahun;
b. lanjut usia dengan usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun; dan
c. lanjut usia resiko tinggi dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan keluhan atau lebih dari 70 (tujuh puluh tahun).
(5) Sasaran BKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e ditujukan kepada anak usia 0 (nol) sampai dengan 5 (lima) tahun dan ibu hamil.
(6) Sasaran Pos PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f ditujukan kepada anak usia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
(7) Sasaran percepatan penganekaragaman konsumsi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g ditujukan kepada ibu dan keluarga.
(8) Sasaran pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil dan penyandang masalah kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h ditujukan secara umum kepada keluarga dan secara khusus kepada keluarga bermasalah sosial psikologis.
(9) Sasaran Kesehatan reproduksi remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i ditujukan kepada remaja dengan usia 12 sampai dengan 21 tahun.
(10)Sasaran peningkatan ekonomi keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j ditujukan kepada keluarga.
Koreksi Anda
