Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a ditujukan kepada ibu, bayi dan balita. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Sasaran pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b ditujukan kepada keluarga dan masyarakat. (3) Sasaran prilaku hidup bersih dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c ditujukan kepada keluarga dan masyarakat. (4) Sasaran kesehatan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d ditujukan kepada: a. pra lanjut usia dengan usia 45 (empat puluh lima) sampai usia 59 (lima puluh Sembilan) tahun; b. lanjut usia dengan usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun; dan c. lanjut usia resiko tinggi dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan keluhan atau lebih dari 70 (tujuh puluh tahun). (5) Sasaran BKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e ditujukan kepada anak usia 0 (nol) sampai dengan 5 (lima) tahun dan ibu hamil. (6) Sasaran Pos PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f ditujukan kepada anak usia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun. (7) Sasaran percepatan penganekaragaman konsumsi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g ditujukan kepada ibu dan keluarga. (8) Sasaran pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil dan penyandang masalah kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h ditujukan secara umum kepada keluarga dan secara khusus kepada keluarga bermasalah sosial psikologis. (9) Sasaran Kesehatan reproduksi remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i ditujukan kepada remaja dengan usia 12 sampai dengan 21 tahun. (10)Sasaran peningkatan ekonomi keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j ditujukan kepada keluarga.
Koreksi Anda