Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) mengintegrasikan layanan sosial dasar di Posyandu.
(2) Pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak;
b. pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
c. prilaku hidup bersih dan sehat;
d. kesehatan lanjut usia;
e. BKB;
f. Pos PAUD;
g. percepatan penganekaragaman konsumsi pangan; dan
h. pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil dan penyandang masalah kesejahteraan sosial;
i. kesehatan reproduksi remaja; dan
j. peningkatan ekonomi keluarga.
Koreksi Anda
