Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mengintegrasikan layanan sosial dasar di Posyandu. (2) Pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak; b. pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; c. prilaku hidup bersih dan sehat; d. kesehatan lanjut usia; e. BKB; f. Pos PAUD; g. percepatan penganekaragaman konsumsi pangan; dan h. pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil dan penyandang masalah kesejahteraan sosial; i. kesehatan reproduksi remaja; dan j. peningkatan ekonomi keluarga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Pasal.id