Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SUBANG DENGAN KABUPATEN BANDUNGBARAT DAN KABUPATEN SUBANG DENGAN KABUPATEN BANDUNGPROVINSI JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda