Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SUBANG DENGAN KABUPATEN BANDUNGBARAT DAN KABUPATEN SUBANG DENGAN KABUPATEN BANDUNGPROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Subang dengan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat dimulai dari :
1. Pertigaan batas daerah antara Kabupaten Subang dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung yang ditandai dengan TK.07 dengan koordinat 06⁰ 48' 38.9620" LS dan 107⁰ 43' 35.5060" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.08 dengan koordinat 06⁰ 48' 51.3713" LS dan 107⁰ 44'
00.7292" BT, selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit sampai pada PABU 055 dengan koordinat 06⁰ 48' 58.0000" LS dan 107⁰ 44' 40.4000" BT yang terletak di Desa Cipanjalu Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung dengan Desa Cupunagara Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang;
2. PABU 055 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit sampai pada pertigaan batas daerah antara Kabupaten Subang dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat yang ditandai oleh TK.09 dengan koordinat 06⁰ 48' 46.2420" LS dan 107⁰ 45' 00.0003" BT.
Koreksi Anda
