Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SUBANG DENGAN KABUPATEN BANDUNGBARAT DAN KABUPATEN SUBANG DENGAN KABUPATEN BANDUNGPROVINSI JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Subang dengan Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat dimulai dari : 1. Pertigaan batas daerah antara Kabupaten Purwakarta dengan Kabupaten Subang dan Kabupaten Bandung Barat yang ditandai dengan TK.01 dengan kordinat 06⁰ 43' 42.7584" LS dan 107⁰ 35' 37.5828" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.02 dengan koordinat 06⁰ 43' 59.0044" LS dan 107⁰ 36' 04.1148" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.03 dengan koordinat 06⁰ 44' 52.4461" LS dan 107⁰ 36' 14.5226" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit sampai pada PABA 059 dengan koordinat 06⁰ 45' 26.5780" LS dan 107⁰ 36' 03.3927" BT yang terletak di Desa Cicadas Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang yang berbatasan dengan Desa Karyawangi Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit sampai pada PBU 047 dengan koordinat 06⁰ 45' 41.0000" LS dan 107⁰ 36' 02.6000" BT yang terletak pada batas Desa Cicadas Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang dengan Desa Karyawangi Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat; 2. PBU 047 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit sampai pada PBA 058 dengan koordinat 06⁰ 45' 37.7678" LS dan 107⁰ 36' 16.7418" BT yang terletak pada batas Desa Cicadas Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang dengan Desa Sukajaya Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dan PABU 048 dengan koordinat 06⁰ 45' 39.9000" LS dan 107⁰ 36' 17.1000" BT yang terletak di Desa Sukajaya Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat yang berbatasan dengan Desa Cicadas Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang, 3. PABU 048 selanjutnya ke arah Timur melintasi kawah Gunung Tangkuban Parahu sampai pada PABU 049 dengan koordinat 06⁰ 45' 37.1000" LS dan 107⁰ 37' 06.7000" BT yang terletak di Desa Cicadas Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang yang berbatasan dengan Desa Jayagiri Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat; 4. PABU 049 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 050 dengan koordinat 06⁰ 45' 50.5000" LS www.djpp.kemenkumham.go.id dan 107⁰ 37' 07.8000" BT dan PABA 057 dengan koordinat 06⁰ 45' 50.4674" LS dan 107⁰ 37' 07.8427" BT yang terletak di Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang yang berbatasan dengan Desa Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat; 5. PABU 050 selanjutnya ke arah Tengara menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 051 dengan koordinat 06⁰ 46' 02.7000" LS dan 107⁰ 37' 19.0000" BT yang terletak di Desa Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat yang berbatasan dengan Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang; 6. PABU 051 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABA 056 dengan koordinat 06⁰ 46' 13.7189" LS dan 107⁰ 37' 38.9209" BT yang terletak di Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang yang berbatasan dengan Desa Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 052 dengan koordinat 06⁰ 46' 27.8000" LS dan 107⁰ 38' 11.6000" BT yang terletak pada batas Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang dengan Desa Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat; 7. PBU 052 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit sampai pada PABA 055 dengan koordinat 06⁰ 46' 17.6199" LS dan 107⁰ 38' 57.6643" BT yang terletak di Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang yang berbatasan dengan Desa Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.04 dengan koordinat 06⁰ 46' 37.9972" LS dan 107⁰ 40' 09.5493" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada PBU 053 dengan koordinat 06⁰ 47' 28.5000" LS dan 107⁰ 40' 54.0000" BT yang terletak pada batas Desa Cupunagara Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang dengan Desa Wangunharja Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat; 8. PBU 053 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada PBA 054 dengan koordinat 06⁰ 47' 34.6675" LS dan 107⁰ 40' 58.6887" BT yang terletak pada batas Desa Cupunagara Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang dengan Desa Wangunharja Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.05 dengan koordinat 06⁰ 47' 54.0913" LS dan 107⁰ 41' 17.5547" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PABU 054 dengan koordinat 06⁰ 47' 37.4000" LS dan 107⁰ 42' 14.0000" BT dan PABA 053 dengan koordinat 06⁰ 47' 34.9830" LS dan 107⁰ 42' 14.5691" BT yang terletak di Desa Suntenjaya Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat yang berbatasan dengan Desa Cicadas Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.06 dengan koordinat 06⁰ www.djpp.kemenkumham.go.id 48' 01.4401" LS dan 107⁰ 43' 11.1533" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada pertigaan batas daerah antara Desa Cupunagara Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang dengan Desa Suntenjaya Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dan Desa Cipanjalu Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat yang ditandai oleh TK.07 dengan koordinat 06⁰ 48' 38.9620" LS dan 107⁰ 43' 35.5060" BT.
Koreksi Anda