Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lampiran I Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa Buku Induk yang memuat Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain seluruh INDONESIA. (2) Lampiran II Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa Buku I sampai dengan Buku XXXIII yang memuat Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten/Kota, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, dan Desa/Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain setiap Provinsi seluruh INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Pasal.id