Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN MAKAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh Tim Koordinasi PMT-AS Pusat, Tim Koordinasi PMT-AS Provinsi, Tim Koordinasi PMT-AS Kabupaten/Kota dan Tim Koordinasi PMT-AS Desa/Kelurahan berdasarkan laporan pelaksanaan PMT-AS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. mengetahui proses penyelenggaraan;
b. memperoleh gambaran kesesuaian rencana dan pelaksanaan program;
dan
c. perkembangan kemajuan yang dicapai.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. mengetahui pencapaian tujuan kegiatan;
b. hambatan yang ditemukan;
c. dampak terhadap siswa, orang tua dan masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
