Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN MAKAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh Tim Koordinasi PMT-AS Pusat, Tim Koordinasi PMT-AS Provinsi, Tim Koordinasi PMT-AS Kabupaten/Kota dan Tim Koordinasi PMT-AS Desa/Kelurahan berdasarkan laporan pelaksanaan PMT-AS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. mengetahui proses penyelenggaraan; b. memperoleh gambaran kesesuaian rencana dan pelaksanaan program; dan c. perkembangan kemajuan yang dicapai. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. mengetahui pencapaian tujuan kegiatan; b. hambatan yang ditemukan; c. dampak terhadap siswa, orang tua dan masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda