Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN MAKAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa melaporkan pelaksanaan PMT-AS kepada Camat setiap bulan
(2) Camat memberikan laporan pelaksanaan PMT-AS kepada bupati/walikota setiap dua bulan sekali.
(3) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan PMT-AS kepada gubernur setiap empat bulan sekali.
(4) Gubernur melaporkan pelaksanaan PMT-AS kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setiap enam bulan sekali.
Koreksi Anda
