Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN MAKAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa melaporkan pelaksanaan PMT-AS kepada Camat setiap bulan (2) Camat memberikan laporan pelaksanaan PMT-AS kepada bupati/walikota setiap dua bulan sekali. (3) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan PMT-AS kepada gubernur setiap empat bulan sekali. (4) Gubernur melaporkan pelaksanaan PMT-AS kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setiap enam bulan sekali.
Koreksi Anda