Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN MAKAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PMT-AS secara nasional.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PMT-AS kabupaten/kota.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PMT-AS desa/kelurahan melalui camat.
(4) Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui kegiatan bimbingan, penyuluhan, sosialisasi, rapat koordinasi, pelatihan, pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan kegiatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
