Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN MAKAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PMT-AS secara nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PMT-AS kabupaten/kota. (3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PMT-AS desa/kelurahan melalui camat. (4) Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui kegiatan bimbingan, penyuluhan, sosialisasi, rapat koordinasi, pelatihan, pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan kegiatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda