Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN MAKAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Tim pelaksana merupakan tim yang dibentuk dalam rangka pelaksanan PMT-AS di sekolah.
(2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas mengkoordinasikan pembagian PMT-AS kepada peserta didik.
(3) Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab tim pelaksana PMT-AS sekolah.
(4) Keanggotaan tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komite sekolah, pendidik, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan tokoh masyarakat.
Koreksi Anda
