Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN MAKAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Tim koordinasi PMT-AS pusat mempersiapkan pelaksanaan PMT-AS dengan cara menyusun kebijaksanaan umum dalam mengkoordinasikan perencanaan dan melakukan evaluasi penyempurnaan pelaksanaan PMT- AS.
(2) Gubernur sebagai penanggung jawab keberhasilan pelaksanaan PMT-AS provinsi mempersiapkan pelaksanaan PMT-AS dengan cara:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. membentuk dan MENETAPKAN Tim Koordinasi PMT-AS Provinsi;
b. mengkoordinasikan perencanaan dan pengendalian penyelenggaraan PMT-AS dan program-program sektoral;
c. mengkoordinasikan penyelenggaraan sosialisasi PMT-AS;
d. menyediakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi untuk membiayai kegiatan PMT-AS; dan
e. menjalin kemitraan dengan dunia usaha dan pemangku kepentingan.
(3) Bupati/walikota sebagai penanggung jawab keberhasilan pelaksanaan PMT-AS kabupaten/kota mempersiapkan pelaksanaan PMT-AS dengan cara:
a. membentuk dan MENETAPKAN Tim Koordinasi PMT-AS kabupaten/kota;
b. menerbitkan surat keputusan tentang penetapan jumlah sasaran lokasi dan alokasi dana PMT-AS;
c. menyediakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota untuk membiayai kegiatan PMT-AS;
d. MENETAPKAN index harga makanan, frekuensi pemberian makanan tambahan, komponen obat cacing dan komponen pendukung lainnya;
dan
e. mengkoordinasi perencanaan dan pengendalian penyelenggaraan PMT- AS dan program-program sektor kabupaten/kota
(4) Camat sebagai penanggung jawab keberhasilan pelaksanaan PMT-AS kecamatan mempersiapkan pelaksanaan PMT-AS dengan cara:
a. membentuk dan MENETAPKAN Tim Koordinasi PMT-AS kecamatan;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan pelatihan bagi petugas pemasak kudapan;
c. menyusun pembagian tugas dan jadwal kerja tim pengelola PMT-AS kecamatan;
d. mendayagunakan musyawarah rencana pembangunan kecamatan sebagai forum koordinasi untuk mensinkronisasikan PMT-AS dengan program nasional pemberdayaan masyarakat dan program pemberdayaan masyarakat.
e. melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan PMT-AS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Kepala desa/kelurahan sebagai penanggung jawab keberhasilan pelaksanaan PMT-AS desa/kelurahan mempersiapkan pelaksanaan PMT- AS dengan cara:
a. membentuk dan MENETAPKAN Tim Koordinasi PMT-AS desa/kelurahan dan sekolah;
b. menentukan pembagian tugas dan jadwal kegiatan Tim pelaksana PMT-AS desa/kelurahan.
c. mengidentifikasi calon peserta pelatihan memasak PMT-AS;
d. melakukan penyuluhan PMT-AS kepada masyarakat;
e. mendorong tumbuh kembangnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PMT-AS;
f. melakukan pengendalian, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PMT-AS.
Koreksi Anda
