Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN MAKAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim koordinasi PMT-AS pusat mempersiapkan pelaksanaan PMT-AS dengan cara menyusun kebijaksanaan umum dalam mengkoordinasikan perencanaan dan melakukan evaluasi penyempurnaan pelaksanaan PMT- AS. (2) Gubernur sebagai penanggung jawab keberhasilan pelaksanaan PMT-AS provinsi mempersiapkan pelaksanaan PMT-AS dengan cara: www.djpp.kemenkumham.go.id a. membentuk dan MENETAPKAN Tim Koordinasi PMT-AS Provinsi; b. mengkoordinasikan perencanaan dan pengendalian penyelenggaraan PMT-AS dan program-program sektoral; c. mengkoordinasikan penyelenggaraan sosialisasi PMT-AS; d. menyediakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi untuk membiayai kegiatan PMT-AS; dan e. menjalin kemitraan dengan dunia usaha dan pemangku kepentingan. (3) Bupati/walikota sebagai penanggung jawab keberhasilan pelaksanaan PMT-AS kabupaten/kota mempersiapkan pelaksanaan PMT-AS dengan cara: a. membentuk dan MENETAPKAN Tim Koordinasi PMT-AS kabupaten/kota; b. menerbitkan surat keputusan tentang penetapan jumlah sasaran lokasi dan alokasi dana PMT-AS; c. menyediakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota untuk membiayai kegiatan PMT-AS; d. MENETAPKAN index harga makanan, frekuensi pemberian makanan tambahan, komponen obat cacing dan komponen pendukung lainnya; dan e. mengkoordinasi perencanaan dan pengendalian penyelenggaraan PMT- AS dan program-program sektor kabupaten/kota (4) Camat sebagai penanggung jawab keberhasilan pelaksanaan PMT-AS kecamatan mempersiapkan pelaksanaan PMT-AS dengan cara: a. membentuk dan MENETAPKAN Tim Koordinasi PMT-AS kecamatan; b. mengkoordinasikan pelaksanaan pelatihan bagi petugas pemasak kudapan; c. menyusun pembagian tugas dan jadwal kerja tim pengelola PMT-AS kecamatan; d. mendayagunakan musyawarah rencana pembangunan kecamatan sebagai forum koordinasi untuk mensinkronisasikan PMT-AS dengan program nasional pemberdayaan masyarakat dan program pemberdayaan masyarakat. e. melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan PMT-AS. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Kepala desa/kelurahan sebagai penanggung jawab keberhasilan pelaksanaan PMT-AS desa/kelurahan mempersiapkan pelaksanaan PMT- AS dengan cara: a. membentuk dan MENETAPKAN Tim Koordinasi PMT-AS desa/kelurahan dan sekolah; b. menentukan pembagian tugas dan jadwal kegiatan Tim pelaksana PMT-AS desa/kelurahan. c. mengidentifikasi calon peserta pelatihan memasak PMT-AS; d. melakukan penyuluhan PMT-AS kepada masyarakat; e. mendorong tumbuh kembangnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PMT-AS; f. melakukan pengendalian, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PMT-AS.
Koreksi Anda