Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN MAKAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Penganekaragaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan proses pemilihan pangan yang di konsumsi dengan tidak tergantung kepada satu jenis pangan, tetapi terhadap bermacam- macam bahan pangan.
(2) Pendidikan gizi dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf b dilaksanakan bersamaan dengan pemberian makanan tambahan.
(3) Pemanfaatan pekarangan rumah dan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyuluhan pertanian kepada tim pelaksana.
(4) Pemberian obat cacing bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilaksanakan satu kali dalam jangka waktu enam bulan.
(5) Pola hidup sehat dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e merupakan cara mendidik dan membiasakan anak berprilaku sehat.
Koreksi Anda
