Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN MAKAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Makanan tambahan diberikan paling sedikit 3 (tiga) kali seminggu selama kegiatan belajar mengajar dalam 1 tahun. (2) Pemberian makanan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada waktu istirahat pertama.
Koreksi Anda