Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN MAKAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Makanan tambahan diberikan paling sedikit 3 (tiga) kali seminggu selama kegiatan belajar mengajar dalam 1 tahun.
(2) Pemberian makanan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada waktu istirahat pertama.
Koreksi Anda
