Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN MAKAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Makanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan:
a. beragam;
b. bergizi seimbang dan aman; dan
c. mengandung karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dipantau oleh petugas gizi pusat kesehatan masyarakat dan/atau bidan desa yang dikoordinasikan dengan dinas kesehatan.
Koreksi Anda
