Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN MAKAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Makanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan: a. beragam; b. bergizi seimbang dan aman; dan c. mengandung karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dipantau oleh petugas gizi pusat kesehatan masyarakat dan/atau bidan desa yang dikoordinasikan dengan dinas kesehatan.
Koreksi Anda