Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN MAKAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Makanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berupa jajanan/kudapan yang berbahan pangan lokal/hasil pertanian setempat serta penyediaan air minum.
(2) Makanan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diberikan berupa makanan lengkap.
Koreksi Anda
