Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN MAKAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup PMT-AS meliputi pemberian makanan tambahan kepada peserta didik dan kegiatan pendukung lainnya. (2) Kegiatan pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penganekaragaman pangan; b. pendidikan gizi dan kesehatan; c. pemanfaatan pekarangan rumah dan sekolah; d. pemberian obat cacing bagi peserta didik; dan e. pola hidup sehat dan pendidikan.
Koreksi Anda