Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN MAKAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup PMT-AS meliputi pemberian makanan tambahan kepada peserta didik dan kegiatan pendukung lainnya.
(2) Kegiatan pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penganekaragaman pangan;
b. pendidikan gizi dan kesehatan;
c. pemanfaatan pekarangan rumah dan sekolah;
d. pemberian obat cacing bagi peserta didik; dan
e. pola hidup sehat dan pendidikan.
Koreksi Anda
