Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN MAKAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PMT-AS tujuan untuk: a. meningkatkan kecukupan asupan gizi peserta didik melalui makanan tambahan; b. meningkatkan ketahanan fisik dan kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan belajar; c. meningkatkan kesehatan anak khususnya dalam penanggulangan penyakit kecacingan; d. meningkatkan pengetahuan dan perilaku peserta didik untuk menyukai makanan lokal bergizi, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Lingkungan Bersih dan Sehat (LBS); www.djpp.kemenkumham.go.id e. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan dan pengadaan pangan lokal; dan f. meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya perbaikan gizi peserta didik, produksi pertanian, pendapatan masyarakat dan kesejahteraan keluarga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Pasal.id