Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN MAKAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH
Teks Saat Ini
PMT-AS tujuan untuk:
a. meningkatkan kecukupan asupan gizi peserta didik melalui makanan tambahan;
b. meningkatkan ketahanan fisik dan kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan belajar;
c. meningkatkan kesehatan anak khususnya dalam penanggulangan penyakit kecacingan;
d. meningkatkan pengetahuan dan perilaku peserta didik untuk menyukai makanan lokal bergizi, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Lingkungan Bersih dan Sehat (LBS);
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan dan pengadaan pangan lokal; dan
f. meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya perbaikan gizi peserta didik, produksi pertanian, pendapatan masyarakat dan kesejahteraan keluarga.
Koreksi Anda
