Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang LOGO ORIENTASI KEPEMIMPINAN DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BAGI BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Logo Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Bagi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota disematkan pada Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota yang telah mengikuti Orientasi. (2) Penyematan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri pada saat penutupan Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bagi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota. (3) Dalam hal Menteri berhalangan, penyematan Logo Orientasi Kepemimpinan Dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Bagi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dilakukan oleh Sekretaris Jenderal atau Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id