Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTIM MANAJEMEN KINERJADI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan komponen dan Pejabat eselon II melaporkan hasil capaian kinerja yang sudah ditetapkan dalam IKU. (2) Laporan hasil capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang disingkat LAKIP. (3) LAKIP pimpinan komponen disampaikan kepada Menteri dan LAKIP pejabat eselon II disampaikan kepada pimpinan komponen. (4) LAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja organisasi tahun berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Pasal.id