Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTIM MANAJEMEN KINERJADI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan internal pelaksanaan SMK di komponen. (2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka penguatan dan efektivitas SMK. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Pasal.id