Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTIM MANAJEMEN KINERJADI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (2) di Sekretariat Jenderal dan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri. (2) Pimpinan komponen melalui sekretaris komponen melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di komponen masing-masing. (3) Pemantauan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan pada minggu ketiga.
Koreksi Anda