Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTIM MANAJEMEN KINERJADI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (2) di Sekretariat Jenderal dan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Pimpinan komponen melalui sekretaris komponen melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di komponen masing-masing.
(3) Pemantauan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan pada minggu ketiga.
Koreksi Anda
