Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTIM MANAJEMEN KINERJADI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat eselon III, eselon IV dan pejabat fungsional umum menyusun IKU secara berjenjang. (2) IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat target kinerja kegiatan secara berjenjang.
Koreksi Anda