Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTIM MANAJEMEN KINERJADI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan komponen menyusun IKU eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Pimpinan komponen menugaskan pejabat eselon II dilingkungan komponen untuk menyusun IKU eselon II.
(3) IKU eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai alat ukur dalam pencapaian sasaran yang tercantum dalam rencana strategis komponen.
(4) IKU eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat target kinerja yang ingin dicapai oleh unit kerja eselon II.
Koreksi Anda
