Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTIM MANAJEMEN KINERJADI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disusun oleh Pimpinan komponen.
(2) Rencana strategis komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategi yang akan dicapai dalam periode lima tahun kedepan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
