Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTIM MANAJEMEN KINERJADI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan peta strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan pada visi, misi, dan sasaran strategis yang tercantum didalam rencana strategis. (2) Sasaran strategis yang dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan IKU. (3) IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai alat ukur dalam pencapaian sasaran strategis memuat target kinerja yang ingin dicapai oleh organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Pasal.id