Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTIM MANAJEMEN KINERJADI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan peta strategis kementerian dan penyusunan IKU kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Penyusunan peta strategis komponen dan penyusunan IKU komponen dilakukan oleh pimpinan komponen.
Koreksi Anda