Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTIM MANAJEMEN KINERJADI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan peta strategis kementerian dan penyusunan IKU kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Penyusunan peta strategis komponen dan penyusunan IKU komponen dilakukan oleh pimpinan komponen.
Koreksi Anda
