Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTIM MANAJEMEN KINERJADI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan:
a. Penyusunan Peta strategis;
b. Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
c. Pemantauan dan Evaluasi; dan
d. Pelaporan Kinerja.
Koreksi Anda
