Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTIM MANAJEMEN KINERJADI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan: a. Penyusunan Peta strategis; b. Penyusunan Indikator Kinerja Utama; c. Pemantauan dan Evaluasi; dan d. Pelaporan Kinerja.
Koreksi Anda