Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTIM MANAJEMEN KINERJADI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan pimpinan komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan SMK.
dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4844);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4196);
3. Peraturan PresidenRepublik INDONESIA Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG SISTIM MANAJEMEN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyelenggaraan SMK komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh pimpinan komponen.
(3) Sekretariat Jenderal menyelenggaraan SMK kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengkoordinasikan penyelengaraan SMK komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
