Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTIM MANAJEMEN KINERJADI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistim Manajemen Kinerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat SMK adalah pendayagunaan sumber daya dan informasi untuk mencapai tujuan organisasi melalui penyusunan peta strategis, penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), pemantauan dan evalusai kinerja serta pelaporan kinerja secara berjenjang.
2. Komponen adalah unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
3. Unit kerja mandiri adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Balai Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Regional.
Koreksi Anda
