Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH
Teks Saat Ini
(1). Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kepala Badan Intelijen Negara melalui Deputi Urusan Pemerintahan Dalam Negeri, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kominda di provinsi, kabupaten/kota.
(2). Gubernur melakukan pengawasaan terhadap penyelenggaraan Kominda di kabupaten/kota.
10. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
