Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KOTA YOGYAKARTA DENGAN KABUPATEN BANTUL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Batas daerah dan dengan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
