Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KOTA YOGYAKARTA DENGAN KABUPATEN BANTUL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta.
2. Kota Yogyakarta adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1947 tentang Pembentukan Haminte-Kota Jogjakarta.
3. Kabupaten Bantul adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Pilar Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada diantara PBU atau PABU.
7. Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
Koreksi Anda
