Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DAK dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda